Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Perihal Satwa Dan Bunga Nasional

P R E S I D E N

REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1993


TENTANG


SATWA DAN BUNGA NASIONAL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :



  1. Bahwa Negara dan bangsa Indonesia telah diberi karunia Tuhan Yang Maha Esa beragam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna dan tanaman dunia, beberapa diantaranya bahkan sungguh bersifat khas baik alasannya keberadaannya yang hanya terdapat dl Indonesia, alasannya adalah kelangkaannya, meliputi alasannya latar belakang budaya yang melingkupinya;

  2. Bahwa kekhasan beberapa fauna dan tumbuhan tersebut pada dasarnya juga ialah pujian nasional, dan liar harus dimanfaatkan selaku pendorong upaya dukungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-seruan yang berlaku;

  3. Bahwa dalam rangka peningkatan pertolongan dan upaya pelestarian fauna dan tumbuhan yang khas tersebut, serta untuk lebih menumbuh kembangkan kepadu rasa cinta dan kebanggaan nasional terhadap kekayaan tadi, dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa darat, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;


Mengingat :



  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 ihwal Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);


M E M U T U S K A N


Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL.


PERTAMA


Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat,air,dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya selaku berikut



  1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

  2. Ikan Siluk Merah (Selerophages formosus), sebagai satwa daya tarik; dan

  3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), selaku satwa langka.


KEDUA


Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya selaku berikut :



  1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;

  2. Anggrek bulan (Palaonopsis amabilis), selaku puspa daya tarik; dan

  3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;


KETIGA


Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kepundudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non. Departemen yang lain yang terkait, menyusun dan melakukan tindakan yang dipandang perlu untuk :



  1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga kebanyakan, serta Satwa dan Bunga Nasional pada terutama, di kelompok segenap lapisan musyarakat;

  2. Meningkatkan pertolongan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun acara ponelitian. dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.


KEEMPAT


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 1992


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd


S O E H A R T O


Salinan sesuai dengan aslinya


SEKRETARIS KABINET RI

Kepala Biro Hukum dan Perundang – usul


ttd


Bambang Kesowo


0 Response to "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Perihal Satwa Dan Bunga Nasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel